Perseroan wajib melindungi saksi atau pelapor atas suatu pelanggaran yang dilakukan karyawan atau manajemen Perseroan agar memotivasi pemangku kepentingan tersebut untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi. Pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui sistem whistleblowing antara lain mencakup pelanggaran peraturan perundang-undangan, kode etik perusahaan, prinsip akuntansi yang berlaku umum, kebijakan dan prosedur operasional perusahaan ataupun tindakan kecurangan lainnya.
PENYAMPAIAN LAPORAN PELANGGARAN SESUAI PAKTA INTEGRITAS
Sesuai dengan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh semua karyawan, mitra, serta pemasok barang dan jasa untuk Perseroan, setiap indikasi penyelewengan harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang, yaitu Bapak Bambang Syumanjaya dan Bapak Jimmy Tandyo di nomor (021) 5311110.
PERLINDUNGAN BAGI WHISTLEBLOWER
Perlindungan kepada pelapor diberikan dalam bentuk: 1. Perlindungan kerahasiaan identitas pelapor termasuk informasi yang dapat digunakan untuk menghubungi pelapor. 2. Perlindungan atas tindakan balasan dari terlapor atau pihak lain yang mempunyai kepentingan. 3. Perlindungan dari tekanan, hak-hak sebagai pegawai, gugatan hukum, harta benda hingga tindakan fisik.
PENANGANAN PENGADUAN
Perseroan menjamin bahwa semua laporan pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan baik. Setiap laporan yang pelanggaran yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Pelanggaran yang berulang dan sistemik akan dilaporkan kepada pejabat terkait yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbaikan.
PIHAK PENGELOLA PENGADUAN
Sistem pelaporan pelanggaran dikelola oleh Unit Audit Internal. Unit ini akan secara berkala memeriksa setiap laporan yang masuk untuk ditindaklanjuti.
