Perseroan terus berupaya untuk memaksimalkan lima prinsip dasar GCG yaitu keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran sebagai landasan dari operasional Perseroan sehari-hari.

Tata Kelola Perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) merupakan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengendalikan perusahaan.

GCG juga mensyaratkan adanya struktur perangkat untuk mencapai tujuan dan pengawasan atas kinerja. Penerapan prinsip GCG juga dapat menjadi panduan bagi manajemen untuk mencapai tujuan perusahaan, serta memfasilitasi Pemegang Saham untuk melakukan pengawasan yang efektif sehingga mendorong perusahaan menggunakan sumber daya yang lebih efisien.