AKR menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai pedoman dasar dalam operasional perusahaan. Hal ini berlaku ke dalam (kepada karyawan) dan juga ke luar (kepada pihak di luar perusahaan).

HAM adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut dan juga tidak dapat dibagi-bagi.

PEMENUHAN HAM BAGI KARYAWAN

International Labour Organization (ILO) telah menerbitkan beberapa resolusi terkait pemenuhan HAM bagi tenaga kerja. Resolusi tersebut sebagian besar telah diadopsi dalam Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

AKR taat dan patuh terhadap terhadap selurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal ketenagakaerjaan dan HAM. Pemenuhan HAM bagi karyawan Perseroan dapat dijelaskan sebagai berikut :

Remunerasi yang Adil

Perseroan senantiasa memperhatikan kesejahteraan karyawannya, salah satunya melalui strategi remunerasi yang selalu dikaji ulang sesuai dengan kebutuhan Perseroan dan menjaga competitiveness dengan industri, yang selanjutnya dapat mendukung kinerja yang unggul dalam pencapaian target Perseroan.

Perseroan menerapkan sistem remunerasi yang bertujuan untuk mendukung sasaran strategi perusahaan. Sehingga diharapkan dengan adanya sistem remunerasi yang baik akan mendukung daya saing Perseroan.

Pekerja di Bawah Umur

Dalam operasional sehari-hari, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga anak, dan semua pegawai bekerja sesuai jam kerja masing-masing tanpa ada paksaan. Komitmen tidak adanya eksploitasi pekerja anak dan kerja paksa juga menjadi prasayarat yang ditentukan Perseroan dalam menjalin kerjasama dengan perusahaan pemasok, seperti penyedia jasa tenaga kerja tidak tetap. Pada masa pelaporan, tidak ada dampak negatif dan potensial terhadap praktik ketenagakerjaan dalam rantai pasokan. Juga, tidak ada pengaduan berkaitan dengan praktik ketenagakerjaan.

Kerja Paksa

Waktu kerja yang berlaku di Perseroan adalah sesuai dengan pasal 77 Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu 40 jam dalam 1 minggu. Waktu kerja karyawan AKR dapat dijelaskan pada tabel berikut:

Sesuai Peraturan Perusahaan, untuk pegawai shift, operasional jam kerja menyesuaikan tergantung cabang, tempat dan jenis pekerjaannya dengan acuan 40 jam kerja per minggu. Pekerjaan dengan sistem shift misalnya operator di tangki terminal, teknisi, kru kapal dan lain-lain.

Dengan ketentuan di atas, AKR memastikan tidak terdapat praktik kerja paksa yang terjadi di Perseroan karena pekerja memiliki waktu istirahat yang cukup. Dan sejak pertama kali berdiri hingga saat ini tidak terdapat laporan kasus pekerja paksa di lingkungan kerja Perseroan.