RUPS merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam Perseroan Terbatas dan pemegang segala kewenangan selain juga menjadi wadah bagi pemegang saham dalam memutuskan arah Perseroan dan merupakan forum Dewan Komisaris dan Direksi untuk melaporkan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas serta kinerja kepada pemegang saham. Melalui RUPS, para pemegang saham dapat mempergunakan haknya dan memberikan pendapat untuk mengambil keputusan penting dalam menentukan arah perusahaan.
Sesuai Anggaran dasar Perseroan, RUPS dibagi menjadi 2 (dua) yaitu: RUPS Tahunan, yang diselenggarakan setiap tahun dan RUPS Luar Biasa, yang dapat diadakan setiap kali apabila dianggap perlu oleh Direksi atas permintaan tertulis dari Dewan Komisaris atau dari pemegang saham.
WEWENANG RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham memiliki wewenang antara lain untuk:
- Mengangkat, memberhentikan dan/atau mengganti anggota Direksi dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris dan/atau komite nominasi.
- Mengangkat, memberhentikan dan/atau mengganti anggota Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi dari komite nominasi.
- Memberikan persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta tugas pengawasan Dewan Komisaris sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar.
- Memberikan persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan.
- Memberikan pengesahan/keputusan yang diperlukan untuk menjaga kepentingan usaha Perseroan dalam jangka panjang dan jangka pendek sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar.
- Memberikan persetujuan penetapan gaji dan tunjangan lainnya anggota Direksi Perseroan serta honorarium dan tunjangan lainnya anggota Dewan Komisaris Perseroan.
- Menetapkan penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit keuangan Perseroan.
- Menyetujui perubahan anggaran dasar Perseroan dengan mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
- Mengambil keputusan melalui proses yang terbuka dan adil serta dapat pertanggungjawabkan.
- Melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
TATA CARA PENYELENGGARAAN RUPS
Tata cara penyelenggaraan RUPS telah diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, yang meliputi:
1. Pengumuman dan Pemanggilan RUPS disampaikan oleh Perseroan melalui surat kabar, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan.
2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada pemegang saham, sehingga iklan panggilan merupakan undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan.
GmS
3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS adalah:
- Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam Penitipan Kolektif Pemegang Saham Perseroan atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang namanamanya tercatat secara sah dalam daftar Pemegang Saham Perseroan.
- Untuk saham-saham Perseroan yang berada di dalam Penitipan Kolektif: Pemegang Saham Perseroan atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat pada pemegang rekening atau Bank Kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif diwajibkan memberikan daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”)
4. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan menghadiri RUPS, diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku kepada petugas Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, sebelum memasuki ruang RUPS. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam penitipan kolektif wajib membawa Surat KTUR yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
- Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam RUPS dapat diwakili oleh kuasanya yang sah dengan membawa Surat Kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam RUPS, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
- Formulir surat kuasa dapat diperoleh pada setiap hari kerja di kantor BAE Perseroan.
- Semua Surat Kuasa harus diterima oleh Direksi Perseroan di kantor BAE Perseroan selambatlambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal RUPS.
5. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan atau dana pensiun agar membawa fotokopi dari anggaran dasarnya yang lengkap.
6. Bahwa bahan-bahan terkait RUPS telah tersedia di Kantor Perseroan sejak tanggal Panggilan sampai dengan tanggal RUPS dan salinan-salinan dari bahan RUPS tersebut dapat diperoleh Pemegang Saham melalui permintaan tertulis kepada Perseroan.
- Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPS, pemegang saham atau kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum RUPS dimulai.
HAK PEMEGANG SAHAM DALAM RUPS
Perseroan telah memberikan hak-hak pemegang saham dalam RUPS sesuai ketentuan yang berlaku antara lain:
- Pemegang Saham berhak untuk hadir dalam RUPS baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS.
- Pemegang Saham berhak memperoleh informasi mata acara RUPS dan bahan terkait mata acara RUPS sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.
- Pemegang Saham atau kuasa mereka berhak untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat/ tanggapan sehubungan dengan Mata Acara RUPS dan hal-hal lain yang berhubungan Mata Acara RUPS yang bersangkutan sebelum diadakan pengambilan keputusan.
- Pemegang Saham berhak mengeluarkan suara dalam RUPS. Tiap saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang pemegang saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia hanya diminta untuk memberikan suara 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili seluruh saham yang dimilikinya atau diwakilinya.
PELAKSANAAN RUPS TAHUN 2018
Pada tahun 2018, AKR melangsungkan RUPS Tahunan pada hari Kamis, tanggal 3 Mei 2018, pukul 10.25 – 11.50 WIB di Bandahara Ballroom, Merchantile Athletic Club, Penthouse (Lantai 18) World Trade Center I, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 31 Jakarta 12920
Rapat dihadiri oleh Dewan Komisaris, Direksi dan Kuasa Pemegang Saham sebagai berikut:
TAHAPAN PENYELENGGARAAN RUPS
Tahapan penyelenggaraan RUPS Tahunan 2018 adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan RUPS secara umum mengacu pada ketentuan dalam Anggaran dasar yaitu:
- RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang di tunjuk oleh Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu membacakan tata tertib RUPS pada saat RUPS berlangsung yang menjadi bagian dalam Berita Acara RUPS. Pimpinan RUPS memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan pada setiap mata acara rapat melalui Surat Suara RUPS. Kemudian, Pimpinan RUPS menanggapi pertanyaan pemegang saham yang hadir.
- Setelah semua pertanyaan ditanggapi, selanjutnya pemungutan suara dilakukan secara lisan dan hanya pemegang saham atau kuasanya yang sah yang berhak untuk mengeluarkan suara. Setiap satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan satu suara.
- Perseroan telah menunjuk Kantor Notaris Aulia Taufani, S.H., sebagai Pihak Independen dalam melakukan penghitungan dan/atau memvalidasi suara.
MATA ACARA RUPS TAHUN 2018
HASIL KEPUTUSAN RUPS TAHUNAN TAHUN 2018
Hasil RUPS Tahunan telah dipublikasikan pada tanggal 7 Mei 2018 di harian Bisnis Indonesia, website Bursa Efek Indonesia dan website Perseroan dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia pada tanggal 7 Mei 2018 Risalah RUPS Tahunan telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 31 Mei 2018.
RUPS TAHUN SEBELUMNYA
Pada tahun buku 2017, Perseroan telah melaksanakan RUPS Tahunan yang diselenggaran pada tanggal 20 April 2017 bertempat di Bandahara Ballroom, Mercantile Athletic Club Penthouse (Lantai 18) World Trade Center I, Jl. Jend Sudirman Kav.31, Jakarta 12920.
RUPS Tahunan dihadiri oleh pemegang saham dan/ atau perwakilan dari pemegang saham yang mewakili 3.471.145.834 saham atau setara dengan 86,957% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. dengan demikian ketentuan kuorum RUPS sebagaimana diatur dalam Anggaran dasar Perseroan telah terpenuhi dan penyelenggaraan RUPS adalah sah serta dapat mengambil keputusan yang mengikat.
Tabel berikut menjelaskan mata acara, keputusan yang diambil dan tindak lanjut yang telah dilaksanakan pada tahun 2017.





















