Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, Dewan Komisaris dan Direksi menyelenggarakan rapat untuk membahas berbagai agenda yang berkaiatan dengan kepentingan Perseroan. Ada pun kegiatan rapat Dewan Komisaris dan Direksi tahun 2018 adalah sebagai berikut :

RAPAT DEWAN KOMISARIS

Rapat Dewan Komisaris terdiri dari rapat Internal Dewan Komisaris dan Rapat Dewan Komisaris bersama Direksi, serta Rapat Dewan Komisaris bersama Komite di bawah Dewan Komisaris.

KETENTUAN RAPAT DEWAN KOMISARIS

  1. Dewan Komisaris wajib mengadakan Rapat paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
  2. Dewan Komisaris wajib mengadakan Rapat bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
  3. 3. Dewan Komisaris harus menjadwalkan Rapat, sebagaimana dimaksud pada point 1 dan 2 untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku dan menyampaikan bahan Rapat kepada peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat diselenggarakan.
  4. Panggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh Komisaris Utama.
  5. Panggilan Rapat Dewan Komisaris dan/atau Rapat yang diadakan bersama Direksi disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi dengan mendapat tanda terima paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal Rapat.
  6. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari anggota Dewan Komisaris yang hadir.
  7. Rapat Dewan Komisaris dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi atau melalui sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta Rapat Dewan Komisaris saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam Rapat Dewan Komisaris.

 

FREKUENSI DAN KEHDIRAN RAPAT

Sepanjang tahun 2018, Dewan Komisaris mengadakan 10 (sepuluh) kali rapat dengan rincian sebagai berikut:

 

RAPAT DIREKSI

Rapat Direksi adalah rapat yang diselenggarakan oleh Direksi baik yang telah diagendakan secara rutin maupun tidak rutin. Rapat diselenggarakan sebagai mekanisme untuk merencanakan dan memantau penerapan strategi dan kebijakan Perusahaan.

KETENTUAN RAPAT DIREKSI

  1. Penyelenggaraan Rapat Direksi wajib diadakan paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan.
  2. Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
  3. Direksi harus menjadwalkan Rapat, sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan poin 2, untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku dan menyampaikan bahan Rapat kepada peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum Rapat diselenggarakan.
  4. Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
  5. Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan.
  6. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari anggota Direksi yang hadir.
  7. Rapat Direksi dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi atau melalui sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta Rapat Direksi saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam Rapat Direksi.

 

FREKUENSI DAN KEHADIRAN RAPAT

Sepanjang tahun 2018, Direksi mengadakan 51 (lima puluh satu) kali rapat dengan rincian sebagai berikut:

 

RAPAT GABUNGAN

Rapat Gabungan Direksi dan Dewan Komisaris merupakan Rapat Direksi bersama Dewan Komisaris sebagai bentuk koordinasi dan konsultasi dalam rangka membahas laporanlaporan periodik Direksi dan membahas kondisi dan prospek usaha serta kebijakan nasional/daerah yang berdampak pada kinerja Perusahaan dan memberikan tanggapan, catatan dan nasihat maupun pengambilan suatu keputusan yang dituangkan dalam Risalah Rapat, dengan dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris, Anggota Direksi, Divisi Terkait dan Sekretaris Perusahaan. Didalam Anggaran Dasar Perseroan disebutkan bahwa Rapat Gabungan dapat diadakan sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.

FREKUENSI DAN KEHADIRAN RAPAT

Sepanjang tahun 2018, Dewan Komisaris dan Direksi mengadakan 6 (enam) kali rapat gabungan dengan rincian sebagai berikut :