Dewan Komisaris membentuk beberapa Komite di bawah pengawasannya salah satunya, Komite Audit.

Komite Audit dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris untuk membantu memastikan efektivitas sistem pengendalian internal, kualitas laporan keuangan, dan efektivitas fungsi Internal Audit termasuk penelaahan atas risiko yang dihadapi perusahaan, dan juga kepatuhan terhadap regulasi. Dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit menjunjung tinggi lima prinsip GCG sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya di atas, dan bertindak secara profesional dan independen untuk kepentingan perusahaan dan para pemangku kepentingan.

Agar Komite Audit dapat berperan secara efisien dan efektif, maka disusun piagam Komite Audit yang dimutakhirkan dan disahkan terakhir oleh Dewan Komisaris pada tanggal 19 Juni 2017 serta telah dipublikasikan di website Perseroan.

 

PIGAM KOMITE AUDIT

Piagam Komite Audit Perseroan (Audit Committee Charter atau Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit) untuk pertama kalinya telah disusun dan disahkan oleh Dewan Komisaris pada tanggal 29 Desember 2004. Perseroan telah beberapa kali melakukan perubahan terhadap Piagam Komite Audit yaitu pada tanggal 1 Oktober 2013 dan 13 Agustus 2015. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan terbaru.

Piagam Komite Audit Perseroan berisikan :

  1. Pendahuluan
  2. Maksud dan Tujuan
  3. Tanggung Jawab
  4. Sasaran Tugas
  5. Wewenang
  6. Program Kerja
  7. Struktur dan Keanggotaan
  8. Rapat-Rapat
  9. Pelaporan
  10. Penutup

 

KOMPOSISI ANGGOTA KOMITE

Komite Audit sekurang-kurangnya harus terdiri dari tiga orang anggota, dengan salah satunya merupakan Komisaris Independen yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Komite Audit. Anggota lainnya haruslah merupakan pihak independen yang bukan karyawan perusahaan dalam satu tahun terakhir, dan tidak boleh merangkap sebagai anggota komite lain di lingkungan perusahaan pada periode yang sama.

Komposisi anggota Komite Audit pada tahun 2018 adalah sebagai berikut:

 

ROFIL ANGGOTA KOMITE AUDIT

I nyoman mastra/ Ketua Komite audit

Profil beliau dapat dilihat pada bagian Profil Dewan Komisaris pada Laporan Tahunan ini.

 

INDEPENDENSI AUDIT

Seluruh anggota Komite Audit merupakan pihak independen dan eksternal yang dipilih sesuai dengan kemampuan dan latar belakang pendidikannya, serta telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.55/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, antara lain tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan pemegang saham pengendali Perseroan.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE AUDIT

Tugas dan tangung jawab Komite Audit sebagaimana tercantum dalam Piagam Komite Audit PT AKR Corporindo Tbk, antara lain:

  1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan;
  2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
  3. Memberikan pendapat independen kepada Dewan Komisaris tentang perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan;
  4. Memberikan informasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan kepada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa;
  5. Melakukan penelaahan atas pemeriksaan yang dilaksanakan oleh auditor internal dan mengawasi tindak lanjutnya atas temuan auditor internal;
  6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilaksanakan oleh manajemen;
  7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan;
  8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan;
  9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi;

WEWENANG KOMITE AUDIT

Dalam menjalankan tugasnya Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. Mengakses data, dokumen, dan informasi lainnya tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perseroan yang diperlukan;
  2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan termasuk Direksi dan audit internal dan akuntan terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya;
  3. Bila diperlukan dapat melibatkan pihak independen diluar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya atas tanggungan Perseroan. Kewenangan ini atas ijin Dewan Komisaris;
  4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

 

FUNSI KOMITE AUDIT

Fungsi utama dari Komite Audit dijelaskan sebagai berikut:

  1. Melaporkan hasil evaluasi pengelolaan risiko kepada Dewan Komisaris untuk menanggulangi potensi terjadinya risiko yang dapat mengganggu berjalannya usaha;
  2. Mengevaluasi kinerja Perseroan dan anak perusahaannya secara rutin (triwulan, semester, dan tahunan) mengenai pencapaian target usaha, kondisi pasar dan tren, prediksi kinerja dimasa mendatang, juga melaporkan temuan serta memberi saran demi terjadinya peningkatan kinerja Komisaris;
  3. Menyampaikan laporan yang telah dilakukan Direksi secara profesional dan independen;
  4. Bersama Audit Internal, memberikan penilaian prosedur dokumentasi dan pelaksanaan pengelolaan yang disarankan oleh bagian operasional untuk meningkatkan kinerja transaksi keuangan dan sistem pelaporan;
  5. Membahas pengembangan lingkungan usaha dengan mengidentifikasi potensi pengembangan kinerja Perseroan;
  6. Memastikan laporan keuangan Perseroan sesuai dengan prinsip akuntansi yang ditetapkan; 7. Memastikan berjalannya sistem kontrol internal, proses pelaporan keuangan, dan pelaksanaan GCG yang baik di Perseroan.

 

RAPAT KOMITE AUDIT

Komite Audit melakukan rapat secara berkala yang dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Sepanjang tahun 2018, Komite Audit melakukan rapat sebanyak 6 kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut :

Ada pun agenda rapat Komite Audit adalah sebagai beriku

 

LAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM KERJA KOMITE AUDIT

Fungsi utama Komite Audit adalah untuk membantu Dewan Komisaris dalam memenuhi tugas pengawasan. Oleh karena itu, sesuai dengan peraturan yang berlaku, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain, untuk memastikan tercapainya sasaran:

  1. Informasi keuangan Perseroan disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia;
  2. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
  3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
  4. Struktur pengendalian internal Perseroan dilaksanakan dengan efektif termasuk menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan,
  5. Penelaahan pelaksanaan audit internal dan eksternal dilakukan sesuai standar audit yang berlaku dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi, dan
  6. Ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.

 

Selama 2018, Komite Audit melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

Komite Audit melakukan tugas pengawasan (oversight) melalui pertemuan secara periodik dengan pihak terkait seperti auditor independen, unit audit internal dan manajemen.  Didalam pertemuan periodik dibahas, diantaranya, proses bisnis pelaporan keuangan termasuk monitoring dan evaluasi terhadap independensi dari auditor independen dan memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan auditor independen atas jasa yang diberikannya. Secara singkat, pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut diuraikan sebagai berikut:

  1. Diskusi dengan Manajemen Perseroan. Untuk setiap penerbitan laporan keuangan konsolidasian Perusahaan (triwulanan dan tahunan), Komite Audit menelaah dan mendiskusikan laporan keuangan konsolidasian yang akan diterbitkan Perusahaan dengan Manajemen Perusahaan termasuk diskusi kualitas dari standar akuntansi yang diterapkan, dasar penggunaan pertimbangan (judgement) yang signifikan, dan kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian.
  2. Evaluasi dan saran penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) kepada Dewan Komisaris. Pada Triwulan I 2018, Komite Audit telah merekomendasikan kepada Dewan Komisaris agar dilakukan penunjukan Auditor Independen, untuk menunjuk kembali KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (a member firm of Ernst & Young Global Limited), untuk melakukan audit umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perusahaan untuk tahun buku 2018. Dewan Komisaris menyetujui usulan tersebut dan mengusulkan ke RUPS. Hasil keputusan RUPS Tahunan Perusahaan, 3 Mei 2018, menyetujui penunjukan KAP Purwantono, Sungkoro & Surja sebagai Auditor Independen Perusahaan untuk melakukan audit umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perusahaan tahun buku 2018.
  3. Penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal. Komite Audit berupaya lebih memberdayakan dan bekerjasama dengan Internal Audit melalui penekanan arah program kerja. Program kerja Internal Audit, bukan hanya terfokus pada audit keuangan dan operasional, tetapi juga memfokuskan pada pemberian nasehat untuk meningkatkan efektiftas dan efisiensi operasional Perusahaan. Secara periodik, Komite Audit dan auditor internal membahas realisasi program kerja yang sudah ditetapkan.
  4. Diskusi dengan auditor independen. Komite Audit mendiskusikan dan menelaah dengan auditor independen kualitas laporan keuangan Perseroan. Auditor independen bertanggung jawab untuk memberikan pendapat atas kewajaran penyajian laporan keuangan konsolidasian yang sudah diaudit sesuai standar akuntansi keuangan di Indonesia. Telaahan ini juga meliputi kualitas pertimbangan (judgement) dan kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian yang dibuat Manajemen dalam penyusunan laporan keuangan. Dalam diskusi ini termasuk juga hal lainnya yang diharuskan oleh standar auditing untuk didiskusikan dan dikomunikasikan dengan Komite Audit oleh Auditor Independen termasuk independensi dari KAP dan auditor-auditornya terhadap Manajemen dan Perusahaan.

 

REKMENDASI KOMITE AUDIT

Sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait bidang yang menjadi tanggung jawab pengawasan Komite Audit. Sepanjang tahun 2018, rekomendasi yang diberikan Komite Audit adalah sebagai berikut :

 

PEMGEMBANGAN KOMPETENSI KOMITE AUDIT

Untuk menunjang pelaksanaan tugasnya, anggota Komite Audit mengikuti Program Pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota Komite Audit yang dilaksanakan baik secara formal maupun secara informal. Program pengembangan kompetensi yang diikuti oleh anggota Komite Audit dapat dilihat di Bab Profil Perusahaan.