PROSEDUR PENETEOAN REMUNERISASI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Prosedur penetapan remunerasi kepada Dewan Komisaris dan Direksi diawali dengan mengajukan usulan untuk besaran remunerasi oleh Dewan Komisaris berdasarkan hasil kajian dari Komite Nominasi dan Remunerasi yang salah satunya memperhatikan pencapaian kinerja, yang kemudian disampaikan dalam RUPS hingga akhirnya akan ditetapkan dan disetujui oleh Pemegang Saham dalam RUPS
STRUKTUR REMUNERISASI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI


