Direksi adalah organ perusahaan yang bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengelolaan Perusahaan serta melaksanakan GCG pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Direksi adalah organ perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
PEDOMAN DAN TATA TERTIB KERJA DIREKSI
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta wewenang Direksi dalam menjalankan perannya, Perseroan telah mensahkan Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris PT AKR Corporindo Tbk pada 30 November 2015. Pengesahan Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris tersebut ditandatangani oleh Presiden Direktur dan Presiden Komisaris Perseroan.
Pedoman Kerja Direksi PT AKR Corporindo Tbk berisikan:
- Landasan Hukum
- Komposisi dan Kriteria Direksi
- Pengangkatan dan Masa Jabatan Direksi
- Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi
- Nilai-nilai
- Waktu Kerja
- Rapat Direksi
- Pelaporan dan Pertanggungjawaban
PENUNJUKAN DIREKSI
Dalam pengangkatan Direksi, kandidat Direksi dapat dinominasikan oleh pemegang saham pengendali. Komite Nominasi dan Remunerasi kemudian akan membahas profil dan kualifikasi masing-masing kandidat dalam rapat nominasi. Kandidat terpilih kemudian akan diangkat dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Dalam rangka memenuhi kebutuhan Perusahaan, Direksi diangkat berdasarkan kualifikasi mereka sesuai persyaratan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris emiten atau Perusahaan Publik, antara lain:
1. Direksi Perseroan paling kurang terdiri dari 3 (tiga) orang anggota Direksi dan 1 (satu) di antara anggota Direksi diangkat menjadi Presiden Direktur.
2. Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah Warga Negara Indonesia dan/ atau Warga Negara Asing yang telah rnemenuhi syarat untuk diangkat sebagai Direksi Perseroan berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang- undangan lainnya. 3. Cakap melakukan perbuatan hukum. 4. Mempunyai akhlak, moral, integritas dan reputasi yang baik, yaitu tidak pernah secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam perbuatan rekayasa dan praktikpraktik menyimpang, cidera janji serta perbuatan lain yang merugikan Perseroan dimana yang bersangkutan bekerja atau pernah bekerja.
5. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
- Tidak pernah dinyatakan pailit oleh Pengadilan;
- Tidak pernah menjadi dan/atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
- Tidak pemah menjadi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang selama menjabat:
- Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
- iPertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/ atau Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
- Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/ atau laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
6. Berwatak baik dan mempunyai kemampuan untuk mengembangkan usaha guna kemajuan Perseroan.
7. Memiliki kompetensi, yaitu kemampuan dan pengalaman dalam bidang-bidang yang menunjang pelaksanaan tugas dan kewajiban Direksi.
8. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai dan relevan dengan jabatannya.
10. Khusus untuk Direktur Independen diangkat berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan perusahaan pengendali Perseroan paling kurang selama 6 (enam) bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur Independen;
- Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Komisaris atau Direksi lainnya;
- Tidak bekerja rangkap sebagai Direksi pada perusahaan lain;
- Tidak menjadi orang dalam pada lembaga atau Profesi Penunjang Pasar Modal yang jasanya digunakan Perseroan selama 6 (enam) bulan sebelum penunjukkan sebagai direktur.
JUMLAH DAN KOMPOSISI DIREKTUR
Pada periode tahun 2018, jumlah Direksi Perseroan adalah 8 (Delapan) orang dengan komposisi sebagai berikut:
RUANG LINGKUP PEKERJAAN DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI
Secara umum, Direksi berperan untuk mengelola kegiatan operasional perusahaan dengan orientasi kepentingan terbaik perusahaan. Ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawab Direksi dijabarkan sebagai berikut:
1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.
2. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan, Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
3. Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:
- Mendapatkan barang-barang tidak bergerak dengan harga pasar diatas Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar Rupiah) atau yang setara dengan itu dalam mata uang lainnya;
- Melepaskan barang-barang tidak bergerak yang dimiliki oleh Perseroan yang jumlahnya di atas Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) baik nilai pasar maupun nilai buku atau yang setara dengan itu dalam mata uang lainnya;
- Meminjam uang atas nama Perseroan;
- Menggadaikan atau mempertanggungkan harta;
- Mengikat Perseroan sebagai penjamin(borg/avalist);
- Mendirikan anak-anak perusahaan;
- Mengambil bagian atau ikut serta dalam Perseroan atau badan hukum lain atau menyelenggarakan perusahaan baru;
- Membuat perjanjian atas nama Perseroan yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun serta bernilai melebihi 5% (lima persen) dari total nilai Pendapatan Perseroan.
- Direksi harus mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris.
4. Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan, sebelum tahun buku dimulai.
5. Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
6. Direksi wajib mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian yang terbit atau beredar di tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Perseroan mengenai rancangan penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan Perseroan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS.
7. Presiden Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
8. Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Direksi akan diwakili oleh salah seorang Direktur yang ditunjuk secara tertulis oleh Presiden Direktur dan di dalam hal Presiden Direktur tidak melakukan penunjukan tersebut, maka Direksi akan diwakili oleh 2 (dua) orang Direktur, yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
9. Tanpa mengurangi tanggung jawabnya Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan syarat yang ditentukan oleh Direksi dalam suatu surat kuasa khusus, wewenang yang demikian harus dilaksanakan sesuai dengan Anggaran dasar.
10. Dalam hal anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan, maka yang berhak mewakili Perseroan adalah:
- a. Anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
- b. Dewan Komisaris, dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan, atau
- c. Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS, dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepetingan dengan Perseroan.
- d. Terkait tugas dan tanggung jawab serta wewenang masing-masing anggota Direksi akan diatur tersendiri oleh Direksi dalam suatu Keputusan Direksi berikut perubahannya dari waktu ke waktu.
PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI
NILAI NILAI
1. Setiap anggota Direksi wajib mematuhi nilai-nilai yang berlaku di Perseroan, yaitu:
- Memiliki Jiwa Kewirausahaan (Be Entrepreneurial);
- Berkolaborasi (Collaborate)
- Menghargai Kinerja Tinggi (Reward for Performance)
- Tangkas (Be Agile)
- Memberdayakan Tim (Empower Your Team)
- Tidak Berkompromi (Zero Tolerance)
2. Setiap anggota Direksi juga wajib mengerahkan segenap kemampuannya untuk dapat mencapai visi Perseroan yaitu menjadi pemain utama di bidang penyedia jasa logistik dan solusi pengadaan untuk bahan kimia dan energi di Indonesia. Anggota Direksi juga wajib mengerahkan segenap kemampuannya untuk dapat mencapai misi Perseroan yaitu mengoptimalkan potensi untuk meningkatkan nilai para pemegang saham dan pihak-pihak terkait secara berkesinambungan.
3. Anggota Direksi wajib menjalankan tugasnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian dengan selalu mengindahkan Peraturan perundangundangan yang berlaku, yang diantaranya terkait dengan pelaksanaan Good Corporate Governance serta Anggaran Dasar Perseroan.
PENGELOLAAN BENTURAN KEPENTINGAN DIREKSI
Benturan kepentingan Direksi adalah suatu kondisi tertentu di mana kepentingan individual anggota Direksi berpotensi untuk bertentangan dengan kepentingan Perseroan untuk meraih laba, meningkatkan nilai Perseroan, mencapai visi dan menjalankan misi Perusahaan serta melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Direksi AKR mematuhi Peraturan Bapepam Nomor IX.E.I tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Beberapa prinsip yang dianut untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan dan implikasi lanjutan yang sering ditimbulkannya antara lain adalah sebagai berikut:
- Direksi selalu menghindari adanya benturan kepentingan di dalam melaksanakan tugasnya. Direksi tidak akan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau untuk kepentingan orang atau pihak lain yang terkait.
- Direksi harus menghindari setiap aktivitas yang dapat mempengaruhi independensinya dalam tugas pengawasan Perseroan.
- Direksi berkewajiban mengisi Daftar Khusus yang berisikan kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya pada perusahaan lain.
- Apabila terjadi benturan kepentingan, maka harus diungkapkan, dan Direksi yang bersangkutan tidak boleh melibatkan diri dalam proses pengambilan keputusan Perseroan.
- Direksi berkewajiban membuat pernyataan mengenai benturan kepentingan terhadap hal-hal yang termaktub dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
KEPEMILIKAN SAHAM DIREKSI
Sebagai salah satu bentuk komitmen dalam menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, anggota Direksi diwajibkan untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi kepemilikan saham anggota Direksi dan keluarga di Perseroan dan perusahaan lain. Rincian kepemilikan saham Direksi per 31 Desember 2018 disajikan dalam tabel berikut:
KEPUTUSAN DIREKSI
Sepanjang tahun 2018, Direksi AKR telah mengeluarkan berbagai keputusan terkait aspek sebagai berikut:
PROGRAM ORIENTASI DIREKSI
Perseroan belum memiliki program pengenalan bagi anggota Direksi yang baru diangkat. namun demikian, jika terdapat pengangkatan anggota Direksi baru, Perseroan memberikan informasi yang cukup terkait kegiatan usaha Perseroan dan penjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab Direksi.









































