AKR menyadari bahwa risiko telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap proses bisnisnya. Risiko-risiko tersebut melekat pada semua aktivitas dan pengambilan keputusan dan dampak dari risiko tersebut secara signifikan dapat mempengaruhi kestabilan perusahaan.
Seiring dengan perkembangan usahanya, AKR membutuhkan sistem manajemen risiko yang mampu mengelola segala bentuk ketidakpastian menjadi fokus Perseroan. Manajemen Risiko menjadi semakin penting keberadaannya sebagai dasar dalam pengambilan keputusan oleh perusahaan demi memastikan roda bisnis perusahaan terus berputar.
Manajemen Risiko adalah suatu budaya, dimana proses-proses dan struktur diarahkan untuk mengelola manajemen yang tepat guna, terhadap peluang yang potensial dan dampak yang merugikan.
PENGELOLA RISIKO KORPORAT
Risiko merupakan tanggung jawab semua pihak dalam Perseroan untuk ikut terlibat dalam pengelolaannya. Pengelolaan risiko Perseroan dilakukan melalui pendekatan top-down yang melibatkan Direksi dalam mengevaluasi risiko-risiko utama secara keseluruhan; serta pendekatan bottom-up yang melibatkan Pemimpin Departemen/ Cabang/ Entitas anak dalam mengkaji risiko-risiko yang spesifik di masing-masing unit/ bisnis usaha. Pengelolaan risiko tersebut dilakukan bersama/ berkoordinasi dengan Dept. ERM di kantor Pusat menggunakaan acuan, kerangka kerja, kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang telah ditetapkan.
RISIKO YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN UPAYA PENGELOLAAN RISIKO
- Risiko Negara (Country Risk) Kondisi makro ekonomi Indonesia, kondisi politik, dan peraturan pemerintah memengaruhi Perseroan dan perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di Indonesia.
- Risiko ekonomi dan Politik. Kegiatan operasional Perseroan sangat dipengaruhi oleh tingkat inflasi, pertumbuhan Produk Domestik Bruto, perpajakan, dan berbagai perkembangan di bidang politik dan ekonomi di Indonesia.
- Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah Perseroan menghadapi risiko perubahan kebijakan Pemerintah yang dapat menghambat kegiatan usaha Perseroan di dalam negeri. Perubahan kebijakan Pemerintah baik dalam hal perpajakan, kontrol mata uang, tingkat suku bunga, dan pembatasan ekspor impor dapat memberikan dampak terhadap kinerja Perseroan.Hampir seluruh produk BBM dan sebagian produk bahan kimia dasar yang diperdagangkan dan didistribusikan oleh Perseroan diimpor dari luar negeri. Bila terjadi perubahan kebijakan, larangan impor, pembatasan kuota impor, peraturan bea masuk, maupun tarif impor yang dapat menghambat impor Perseroan atau menyebabkan peningkatan biaya impor, kinerja Perseroan dapat terpengaruhi. Pemberian kontrak distribusi BBM bersubsidi pada tahun-tahun berikutnya akan berdasarkan kepada proses tender Pemerintah dan kelanjutan kebijakan deregulasi Pemerintah. Akan tetapi, pemberian kontrak Pemerintah di masa yang akan datang tergantung kepada kemampuan Perseroan untuk memenuhi berbagai kriteria.
- Risiko Industri Pasokan dan permintaan dari industri tempat Perseroan beroperasi juga memengaruhi kinerja Perseroan. Segmen perdagangan dan distribusi dipengaruhi oleh permintaan atas bahan kimia dasar dan BBM. Permintaan dari bahan kimia dasar dan BBM juga bergantung pada kondisi perekonomian Indonesia dan regional. Risiko ketergantungan kepada permintaan juga dihadapi oleh segmen jasa logistik. Perseroan memberikan jasa logistik dan fasilitas infrastruktur distribusi kepada pihak ketiga di Indonesia. Pelambatan ekonomi di Indonesia dan dunia dapat berpengaruh terhadap perdagangan internasional yang selanjutnya akan menyebabkan penurunan pada aktivitas pengapalan dan permintaan akan jasa logistik. risiko kelangkaan pasokan dan kenaikan harga bahan baku mungkin terjadi pada segmen pabrikan. Bila terjadi kondisi seperti bencana alam maupun perubahan iklim yang menyebabkan terjadinya kelangkaan pasokan yang diikuti kenaikan harga bahan baku, hal tersebut belum tentu dapat dibebankan kepada harga jual kepada pelanggan dan akan mempengaruhi kinerja Perseroan. Selain risiko atas tingkat permintaan dan pasokan, Perseroan juga menghadapi risiko persaingan usaha dari perusahaan-perusahaan lain yang memiliki kegiatan usaha yang sama dengan Perseroan. Untuk mengantisipasi risiko ini, Perseroan terus meningkatkan kapasitas operasional, mempertahankan hubungan yang baik dengan pemasok serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
- Risiko Operasional, Risiko Operasional timbul apabila Perseroan tidak berhasil memenuhi prosedur operasi standar yang disebabkan oleh perubahan cuaca, bencana alam, putusnya rantai pasokan, tidak berhasilnya produksi dan teknologi informasi, dan gagalnya manajemen pegawai. Risikorisiko ini terkait dengan operasional harian Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan menetapkan prosedur standar operasional yang senantiasa diperbarui dan disempurnakan agar kemungkinan risiko berkurang dan agar Perseroan sejalan dengan permintaan usaha dan teknologi. Perseroan juga membangun teknologi dan sistem operasi cadangan apabila sistem utama gagal beroperasi. Pegawai yang bertanggung jawab akan sistem tersebut akan diberikan pelatihan berkala untuk menyempurnakan keahlian dan kewaspadaan mereka dalam menangani sistem dan alat operasional lainnya.
- Risiko Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Perseroan mungkin menemui risiko Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan (Safety, Health and Environment/ SHE) mengingat Perseroan bergerak di bidang usaha bahan kimia dasar dan bahan bakar minyak, pabrikan, dan logistik. Risiko-risiko ini mencakup kebakaran, tumpahan produk, kesalahan dalam penanganan limbah, peralatan yang tidak berfungsi, kegagalan sistem, dan sebagainya. Risiko SHE tidak hanya memengaruhi Perseroan namun juga memengaruhi masyarakat di sekitar daerah operasional. Dalam rangka menghindari risiko-risiko berbahaya tersebut, Perseroan menerapkan peraturan ketat dan terperinci mengenai keselamatan kerja dan menyediakan pelatihan untuk pegawai dalam rangka menangani kondisi yang tidak diinginkan. Prosedur SHE senantiasa diperbarui sesuai dengan peraturan pemerintah dan organisasi serta sertifikasi di daerah tertentu.
- Risiko Keuangan Risiko utama yang dihadapi Perseroan dalam instrumen keuangan adalah risiko kredit, risiko pasar (termasuk risiko tingkat bunga, risiko nilai tukar mata uang asing, dan risiko harga komoditas), dan risiko likuiditas. Manajemen risiko keuangan Perseroan diuraikan secara rinci dalam laporan keuangan konsolidasian yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantoro, Sungkoro & Surja.
LAPORAN MANAJEMEN RISIKO
EVALUASI ATAS EFEKTIVITAS SISTEM MANAJEMEN RISIKI
Manajemen risiko telah berkontribusi positif dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, dan penguatan penerapan Good Corporate Governance (GCG) di perusahaan. Sistem manajemen risiko yang diterapkan Perseroan mampu meminimalisir dan/ atau menekan tingkat dampak dan kemungkinan terjadinya risiko. Hal ini terlihat dari efektivitas atas kualitas, kuantitas, dan waktu penyelesaian suatu rencana mitigasi risiko yang telah ditetapkan. Melalui sistem manajemen risiko ini dapat mendukung Perseroan dalam mencapai pertumbuhan pendapatan yang signifikan hingga mencapai target yang telah ditetapkan.
Peran aKTIf deWan KomISarIS dan dIreKSI PERAN AKTIF DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Peran Komisaris secara keseluruhan dalam hal manajemen risiko adalah:
- Memberikan arahan dan rekomendasi kepada Direktur dalam mengawasi praktik dan implementasi manajemen risiko di Perusahaan.
- Mengkaji dan memastikan bahwa Perusahaan dan entitas anak memiliki kerangka kerja dan proses manajemen risiko yang tepat sesuai dengan kebutuhan bisnis yang ada.
Sedangkan peran Direksi antara lain:
- Mengembangkan budaya manajemen risiko pada seluruh jenjang organisasi dengan pendekatan tone from the top dimana pengembangan budaya risiko dimulai dari Top Management.
- Memastikan efektivitas implementasi manajemen risiko seperti memastikannya untuk menjadi bagian tak terpisahkan dari kegiatan operasional Perusahaan.
- Mengkaji profil dan laporan risiko Perusahaan, hal ini termasuk memastikan & memberikan pandangan terkait risiko – risiko utama yang harus mendapatkan prioritas dalam mitigasi risiko.
- Mengkaji kontrol mitigasi yang telah ditetapkan guna memastikan realisasi implementasi mencukupi dan tepat waktu.
- Memastikan kecukupan sumber daya manusia dalam mengelola risiko stratejik termasuk penetapan tingkatan toleransi dan perlakuan risiko untuk masing-masing strategi.