PT AKR Corporindo Tbk. meyakini penerapan GCG harus dilakukan secara berkesinambungan. Untuk itu, AKR terus memperkuat komitmen terhadap penerapan prinsip GCG untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan Pemegang Saham maupun kepentingan Stakeholders lainnya.
Dalam penerapan prinsip GCG, AKR juga mengadopsi standar terbaik yang berlaku secara internasional seperti ASEAN Corporate Governance Scorecard yang diterbitkan oleh ASEAN Capital Market Forum serta standar yang berlaku di Indonesia seperti Pedoman GCG yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) tahun 2006 dan Road map Tata Kelola Perusahaan Indonesia yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan pada Januari 2014.
Komitmen Perseroan dalam menerapkan corporate governance diwujudkan dalam Corporate Governance Framework sebagai berikut:
LANDASAN PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN
Penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan di Perseroan berlandaskan pada :
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 21/POJK.04/ 2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/ 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/ 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik;
- Pedoman Umum GCG Indonesia, dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance;
- Roadmap Tata Kelola Perusahaan Indonesia yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN
Kerangka kerja GCG Perseroan berlandaskan pada prinsipprinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan.