Perusahaan menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik (“KAP”) dari pihak eksternal independen demi mendapatkan kredibilitas penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam memastikan integritas penyajian laporan keuangan kepada pemegang saham, Perseroan menggunakan jasa auditor eksternal. Penunjukan Auditor eksternal untuk mengaudit Laporan Keuangan Perusahaan Tahun Buku 2016 ditetapkan melalui RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Komisaris dan Komite Audit. Auditor eksternal yang ditunjuk tidak diperkenankan memiliki benturan kepentingan (Conflict of Interest) dengan Perusahaan guna menjamin independensi dan kualitas hasil audit. Auditor eksternal bertanggung jawab untuk menyampaikan opini atas ketaatan Laporan Keuangan Perusahaan yang di audit terhadap Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum.
MEKANISME PENUNJUKAN AKUNTAN PUBLIK
Penunjukan Akuntan Publik dilakukan Perseroan dengan mengikuti mekanisme sebagai berikut:
- Evaluasi terhadap Kantor Akuntan Publik oleh Komite Audit
- Pengadaan Jasa Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2018 dilaporkan oleh Komite Audit kepada Dewan Komisaris
- Dewan Komisaris menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan audit umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2018
- Dewan Komisaris mengusulkan kepada RUPS Tahun 2018 untuk menyetujui penunjukkan Kantor Akuntan Publik
JUMLAH PERIODE AKUNTAN & AUDIT
Laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2018 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Members of Ernst & Young Global Limited). Tabel di bawah menginformasikan Akuntan dan Kantor Akuntan Publik yang memberikan Audit Keuangan untuk Perseroan selama enam tahun serta biaya audit yang dikeluarkan:
JASA LAIN YANG DIBERIKAN
Selain audit laporan keuangan pada tahun 2018, KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (a member firm of Ernst & Young Global Limited) juga menyediakan jasa untuk Laporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian kepada Perseroan.

