AKR menyadari bahwa menjaga kelestarian lingkungan hidup merupakan tugas dan tanggung jawab bersama warga dunia, termasuk bagi Perseroan. Sekecil apapun tindakan dan kebijakan yang berdampak positif bagi lingkungan, hal itu harus diwujudkan. Kepedulian serupa itu harus ditumbuhkan karena kerusakan lingkungan bumi kian memburuk dari waktu ke waktu.
Sebagai korporasi yang bertanggung jawab, Perseroan memberikan dukungan dan komitmen untuk menjaga kelestarian bumi melalui berbagai kebijakan dan tindakan riil di lapangan. Dengan upaya itu, maka Perseroan ikut berperan untuk mengurangi dampak negatif kerusakan lingkungan bumi bagi manusia, sekaligus bermanfaat bagi generasi mendatang agar bisa menikmati kehidupan yang lebih baik di bumi. Keberlanjutan kehidupan di bumi niscaya akan menjadi berkah pula bagi keberlanjutan Perseroan.
PENGELOLAAN EMISI
Pengelolaan emisi dilakukan melalui pengukuran emisi udara (baca: emisi genset, forklift) sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2009. Jika ditemukan parameter emisi udara yang melewati baku mutu maka segera dilakukan pemeliharaan (maintenance) genset / forklift sehingga dapat memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.
Perseroan rutin juga melakukan uji emisi terhadap seluruh moda angkutan jalan raya yang dimiliki. Dengan hanya mengoperasikan truk-truk yang lolos uji emisi, otomatis Perseroan ikut mengurangi emisi sehingga turut serta menjaga kelestarian lingkungan.
Selain itu, di tahun 2018, AKR bekerja sama dengan BP membuka SPBU non subsidi yang menjual produk produk BBM beroktan tinggi dan memenuhi standar Euro 4 yang mempunyai emisi lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan BBM yang dijual di Indonesia yang pada umumnya masih Euro 2.
PENGELOLAAN LIMBAH
AKR telah menerapkan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (Compliance PP 101 Tahun 2014) di beberapa daerah seperti di Tank Terminal Lampung, Pontianak, Bitung, Tanjung Priok,
Marunda II dan Stagen. Hal ini telah dibuktikan dengan hasil pengawasan dan pemantauan secara langsung dan tidak langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Namun demikian, Perseroan menilai masih perlu dilakukan peningkatan kualitas khususnya terhadap personil yang menjalankan program tersebut, karena dibutuhkan personil yang mempunyai sertifikasi kompetensi untuk pengelolaan limbah B3.
SPILLAGE DRILL
AKR menerapkan penanganan tumpahan (spillage) dengan melakukan spillage drill. Penerapan Dengan penerapan SOP yang tepat dan didukung dengan spill kit yang dimiliki, tumpahan dapat tertangani dengan baik dan dalam waktu yang relatif singkat.
SOP penanganan spillage dan spill kit merupakan hal yang sangat penting bagi AKR, mengingat bidang usaha AKR yang berkaitan dengan distribusi BBM. Keberhasilan AKR Bandung dalam penerapan spillage drill ini dapat menjadi contoh bagi cabang lainnya dalam penanganan spillage.
EFISIENSI ENERGI
Sejak akhir 2018/awal 2019 Perusahaan memindahkan kantor pusatnya ke gedung baru yang menggunakan teknologi ramah energi, diantaranya smart elevator dan penggunaan lampu LED diseluruh ruangan yang lebih hemat energi, dibandingkan di gedung lama yang masih menggunakan lampu neon.
PENGGUNAAN MATERIAL RAMAH LINGKUNGAN
Sejak 1 September 2018, sesuai dengan kebijakan pemerintah, AKR mendukung penuh pendistribusian B20, solar yang mengandung 20% FAME yang merupakan turunan dari produk minyak kelapa sawit, untuk hamper seluruh pelanggan industri. Dengan adanya kandungan minyak nabati, AKR percaya produk solar yang baru menjadi yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi ketergantungan BBM yang berdasar fosil.
KEGIATAN KONSERvASI LINGKUNGAN Di JIIPE,
Perseroan membangun fasilitas pengolahan air bersih dan fasilitas pengelolaan air limbah dengan tujuan mendaur ulang sebagian besar limbah dan air untuk menghasilkan air segar bagi pelanggan industri. Selain itu, untuk melestarikan lingkungan, AKR mengumpulkan air hujan dan membangun 7 reservoir air seluas 42 ha dengan kedalaman 6 meter sebagai bagian dari program konservasi air Perseroan.
MEKANISME PENGADUAN MASALAH LINGKUNGAN
Tidak ditemukan pengaduan masalah lingkungan dari masyarakat ke AKR pada periode 2018. Komplain masyarakat biasanya dilaporkan melalui instansi terkait (Dinas Lingkungan Hidup) maupun langsung ke AKR.
PENGHARGAAN DAN SERTIFIKASI DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
tahun 2018, AKR memperoleh peringkat PROPER 2017-2018 BIRU untuk AKR Lampung hasil penilaian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

