Perseroan berkomitmen untuk menerapkan pengembangan usaha dengan mengedepankan prinsip operasi yang adil. Perseroan tunduk dan taat terhadap setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ANTI KORUPSI
Sejalan dengan semangat pemerintah Indonesia memberantas korupsi, AKR memiliki komitmen serupa. Komitmen itu tak terpisahkan dengan impelementasi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG), yang tujuannya antara lain meningkatkan kepercayaan konsumen, investor dan Pemegang Saham.
Untuk itu, berupaya untuk menutup pintu-pintu yang membuka peluang terjadinya penyalahgunaan jabatan, termasuk kemungkinan terjadinya praktik gratifikasi dan penyuapan. Komitmen menutup peluang terjadinya korupsi berlaku bagi seluruh karyawan AKR tanpa terkecuali. Dengan komitmen tersebut, pada 2018 tidak ada insiden korupsi yang terbukti dan tindakan yang diambil atas insiden tersebut.
Kebijakan AKR tentang anti korupsi mengharuskan semua karyawan untuk menandatangani pakta integritas yang melarang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Grup AKR. Pakta ini juga mengharuskan semua karyawan untuk bertindak jujur dan menghindari memberi maupun menerima hadiah atau penyuapan.
BERSAING SECARA SEHAT
Dalam melaksanakan bisnis, AKR senantiasa siap bersaing secara sehat, menentang monopoli dan antitrust. Untuk memenangkan persaingan, Perseroan berupaya semaksimal mungkin dengan cara merumuskan strategi-strategi khusus, yang disesuaikan menurut program dan target yang hendak dicapai. Pada 2018, tidak ada laporan dan tindakan antipersaingan yang terkait dengan praktik bisnis AKR.
PENGADAAN BARANG DAN JASA yANG TRANSPARAN
AKR memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak untuk menjadi mitra dalam proses pengadaan barang dan jasa. Namun demikian, Perseroan menetapkan persyaratan tertentu untuk menjadi mitra.
Setiap perusahaan yang ingin menjadi mitra AKR harus terlebih dahulu mendaftar sebagai rekanan Perseroan. Hal ini dimaksudkan agar Perseroan dapat memastikan keberadaan dan legalitas persyaratan administratif mitra telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AKR telah memiliki Standard Operasional Procedure (SOP) Procurement Non Trade (untuk barang/jasa non trading), yang dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Perseroan menjamin seluruh proses dalam pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan dengan menjunjung kode etik perusahaan

