Sekretaris Perusahaan merupakan pihak penghubung yang menjembatani kepentingan antara Perseroan dengan pihak eksternal, terutama dalam menjaga persepsi publik atas citra Perseroan dan pemenuhan tanggung jawab oleh Perseroan. Sekretaris Perusahaan juga bertanggung jawab dalam penyusunan kebijakan, perencanaan serta memastikan efektivitas dan transparansi komunikasi perusahaan, hubungan kelembagaan, hubungan investor dan pelaku pasar modal lainnya dengan tetap memperhatikan prinsip standar etika perusahaan, prinsip tata kelola perusahaan, dan nilai-nilai perusahaan. Selain daripada itu, sekretaris perusahaan wajib memastikan pemenuhan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
PROFIL SEKRETARIS PERUSAHAAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS PERUSAHAAN
Sekretaris Perusahaan memiliki peran penting dalam implementasi tata kelola perusahaan. Berikut adalah 4 fungsi utama Sekretaris Perusahaan:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang undangan yang berlaku dibidang Pasar Modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
- a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Website emiten atau Perusahaan Publik;
- b. Penyampaian laporan kepada otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
- c. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Umum Pemegang Saham;
4. Sebagai penghubung antara Perusahaan dengan pemegang saham, otoritas Jasa Keuangan dan pemangku kepentingan lainnya.
LaPoran PeLaKSanaan TuGaS SeKreTarIS PeruSaHaan
Pada tahun 2018, Sekretaris Perusahaan telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan rincian sebagai berikut:
- Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang undangan yang terbaru yang berlaku dibidang Pasar Modal;
- Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2018;
- Ikut serta dalam acara Public Expose 2018 yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia dalam rangka HUT Pasar Modal ke-41, sebagai pengganti dari Public Expose Perseroan Tahun 2018, yang telah diselenggarakan pada tanggal 29 Agustus 2018 di Jakarta;
- Pelaksanaan Program MSOP Perseroan;
- Pelaksanaan Pembagian Dividen Final 2017 dan Dividen Interim 2018;
- Pembuatan Annual Report Perseroan;
- Menjalin komunikasi dengan, dan menyerahkan semua laporan yang diperlukan kepada Kementerian terkait, Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga pengatur kebijakan bursa (SROs) seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), KSEI serta lembaga-lembaga terkait lainnya.
PELATIHAN SEKRETARIS PERUSAHAAN
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Sekretaris Perusahaan terus berupaya meningkatkan kompetensinya. Berikut adalah pelatihan/ workshop/seminar yang diikuti oleh Sekretaris Perusahaan selama tahun 2018 antara lain:




