Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8 desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

PIAGAM KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Dewan Komisaris telah menyusun Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang mengatur tugas dan tanggung jawab dan menjadi acuan kerja Komite. Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi disahkan oleh Dewan Komisaris pada 31 Maret 2015, yang antara lain berisikan :

  1. Pendahuluan
  2. Struktur Organisasi
  3. Persyaratan Anggota Komite
  4. Tanggung Jawab
  5. Tugas Komite Nominasi dan Remunerasi
  6. Wewenang, Hak dan Kewajiban
  7. Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
  8. Masa Tugas Komite Nominasi dan Remunerasi
  9. Penutup

 

KRITERIA ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Komite Nominasi dan Remunerasi berperan dalam memproses pencalonan kandidat anggota Dewan Komisaris dan Direksi, mulai dari menetapkan kriteria, melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), serta menyampaikan hasilnya kepada Dewan Komisaris. Komite ini juga bertugas untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Dewan Komisaris dan Direksi dan mengaitkannya dengan remunerasi, serta mengusulkan hasil evaluasi kepada Dewan Komisaris. Hasil kedua evaluasi tersebut kemudian diajukan kepada RUPS untuk memperoleh persetujuan. Persyaratan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

  1. Memahami dengan baik visi, misi dan budaya kerja PT AKR Corporindo Tbk.
  2. Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman kerja yang memadai.
  3. Tidak memiliki kepentingan pribadi yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap perusahaan.
  4. Mempunyai waktu yang cukup untuk menyelesaikan tugasnya.
  5. Mampu berkomunikasi dan bekerja sama dengan baik dan efektif.
  6. Khusus untuk ketua komite yang juga sebagai komisaris independen, berlaku ketentuan umum bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan dengan perusahaan; anggota Direksi; anggota Dewan komisaris atau pemegang saham utama serta tidak mempunyai saham di perusahaan.

KEANGGOTAAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tentang Perubahan Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi, Dewan Komisaris Perseroan menyetujui dan menetapkan perubahan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi pada tanggal 31 Desember 2018 dengan susunan sebagai berikut:

 

PROFIL ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERSI

I nyoman mastra

Ketua Komite Nominasi dan remunerasi

Profil beliau dapat dilihat pada bagian Profil Dewan Komisaris pada Laporan Tahunan ini.

 

Soegiarto adikoesoemo

Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

Profil beliau dapat dilihat pada bagian Profil Dewan Komisaris pada Laporan Tahunan ini.

INDEPENDENSI KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Komite Nominasi dan Remunerasi diketuai oleh Bapak I Nyoman Mastra sebagai Komisaris Independen, yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan pemegang saham utama Perseroan.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana disebutkan dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

Terkait dengan nominasi

  1. Mengkaji dan mengevaluasi setiap kinerja anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang berkaitan dengan budaya kerja yang diterapkan di perusahaan; pelaksanaan good corporate governance; pelaksanaan operasional perusahaan secara menyeluruh; yang berkaitan dengan pencapaian aktual perusahaan; keselarasan kerja antara visi dan misi perusahaan; kesesuaian dengan strategi dan inovasi yang dilaksanakan serta pencapaian dalam meningkatkan nilai bagi pemegang saham.
  2. Berdasarkan hal tersebut diatas, dilaksanakan pembahasan untuk menetapkan usulan anggota Direksi dan atau anggota Dewan Komisaris baru kepada Dewan Komisaris yang selanjutnya digunakan sebagai materi bahasan dalam RUPS.

3. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang berhubungan dengan nominasi, yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Terkait dengan remunerasi

  1. Mengkaji dan mengevaluasi pelaksanaan setiap kinerja anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang berkaitan dengan pelaksanaan good corporate governance; pelaksanaan operasional perusahaan secara menyeluruh, berkaitan dengan pencapaian aktual perusahaan; keselarasan kerja antara visi dan misi perusahaan; kesesuaian antara strategi dan inovasi serta pencapaian dalam meningkatkan nilai bagi pemegang saham.
  2. Berdasarkan hal diatas, kemudian melaksanakan pembahasan untuk menetapkan besaran remunerasi bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris yang selanjutnya digunakan sebagai materi bahasan dalam RUPS.
  3. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang berhubungan dengan remunerasi yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

WEWENANG, HAM DAN KEWAJIBAN

  1. Komite Nominasi dan Remunerasi dapat mengakses catatan ataupun informasi tentang karyawan, dana, aset dan sumber daya lainnya milik perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
  2. Dalam pelaksanaan tugasnya Komite Nominasi dan Remunerasi dapat bekerja sama dengan bagian personalia, keuangan dan bagian yang terkait dengan bidang tugasnya.
  3. Komite Nominasi dan Remunerasi dapat bekerja sama dengan pihak ketiga atas persetujuan dari Dewan Komisaris.
  4. Setiap anggota Komite Nominasi dan Remunerasi wajib menjalankan tugas dengan baik dan menjaga kerahasiaan seluruh dokumen, data dan informasi perusahaan. Setiap dokumen, data maupun informasi tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas Komite.
  5. Komite Nominasi dan Remunerasi dalam menjalankan tugasnya wajib memperhatikan hal-hal seperti kinerja keuangan perusahaan; prestasi kerja individual; kewajaran; dan pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang perusahaan dan pertimbangan-pertimbangan lainnya.
  6. Komite nominasi dan remunerasi membuat rencana kerja yang disampaikan kepada Dewan Komisaris.
  7. Komite nominasi dan remunerasi wajib membuat laporan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisaris.

 

RAPAT KOMITE NASIONAL DAN REMUNERASI

Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan rapat secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) bulan atau sesuai kebutuhan. Sepanjang tahun 2018, Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan rapat sebanyak 3 (tiga) kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:

Ada pun agenda rapat Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

 

LAPORAN SINGKAT PELAKSANAAN KEGIATAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Komite Nominasi dan Remunerasi telah melaksanakan beberapa kegiatan terkait nominasi dan remunerasi untuk menyeleksi calon Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta mengajukan usulan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi.

Sepanjang tahun 2018 Komite Nominasi dan Remunerasi telah memberikan saran kepada Dewan Komisaris berupa penetapan remunerasi agar dilaksanakan sesuai dengan performance masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris, terkait dengan implementasi GCG, kesesuaian target dan pencapaian, kinerja perusahaan dan keselarasan kerja.

KEBIJAKAN SUKSESI DIREKSI

Perseroan melakukan program pengembangan karyawan secara berkesinambungan. Dalam menominasikan anggota Direksi, Perseroan mendahulukan pihak internal terlebih dahulu. Perseroan juga memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi yang salah satu tugasnya adalah menelaah dan mengusulkan perencanaan suksesi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris. Prosedur nominasi sebagaimana dimaksud dijalankan secara transparan dan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Perseroan, serta peraturan perundang-undangan.

Program suksesi Direksi Perseroan dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usaha Perseroan. Program suksesi dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Program pendidikan dan pelatihan, baik yang dilakukan di internal Perseroan atau yang diselenggarakan oleh pihak eksternal.
  2. Pendelegasian wewenang.