Agar penerapan GCG di Perseroan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan best practice, Perseroan telah memberlakukan beberapa kebijakan (soft structure) yang berkaitan dengan penerapan GCG, yaitu :

  1. Anggaran dasar Perseroan;
  2. Pedoman direksi dan dewan Komisaris;
  3. Piagam Komite Audit;
  4. Piagam Audit Internal;
  5. Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi;
  6. Kebijakan Manajemen resiko;
  7. Whistle Blowing System & Kebijakan Anti Korupsi;
  8. Kode etik.

 

MEKANISME TATA KELOLA

Dalam menjalankan hubungan tata kelola masing-masing Organ Perusahaan selalu menghormati dan bertindak sesuai fungsi dan peranan sesuai jabatannya, atas dasar prinsip kesetaraan dan saling menghargai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Dewan Komisaris melakukan fungsi pengawasannya dengan dibantu oleh Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi, sedangkan Direksi dalam melakukan fungsi pengelolaannya dibantu oleh Unit Audit Internal, Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Investor.

Perseroan terus berupaya untuk memaksimalkan lima prinsip dasar GCG yaitu keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran sebagai landasan dari operasional Perseroan sehari-hari. Hal tersebut dilandasi atas kesadaran Perseroan akan pentingnya penerapan prinsip GCG dalam upaya pencapaian visi dan misi Perseroan.

Internalisasi GCG di lingkungan Perseroan dilakukan dengan menerapkan nilai-nilai GCG ke dalam seluruh proses bisnis termasuk di dalamnya Prosedur Pengadaan Barang, Prosedur Seleksi Pegawai, Prosedur Penerimaan, Prosedur Pelaporan, serta Prosedur Pemasaran. Perseroan juga secara berkala mengadakan kegiatan yang sifatnya memberikan informasi kepada pihak eksternal mengenai kinerja operasional dan keuangan Perseroan melalui:

  1. Kegiatan hubungan investor (analyst meeting dan roadshow ke berbagai lembaga investasi)
  2. Paparan publik tahunan
  3. Update website Perseroan secara berkala (www.akr.co.id)
  4. Penyebaran informasi secara berkala berupa news release kepada para pemangku kepentingan.

Pengenalan dan pemahaman atas komitmen Perseroan terhadap GCG kepada seluruh jajaran Perseroan secara berkesinambungan diimplementasikan pada setiap kegiatan usaha Perseroan. Terdapat tiga fokus utama yang menjadi perhatian Perseroan atas pelaksanaan GCG di Perseroan, antara lain:

  1. Compliance, merupakan prinsip kepatuhan Perseroan terhadap tata kelola perusahaan yang baik di semua aspek, termasuk penerapan kebijakan Perseroan.
  2. Confidence, penanaman sikap optimis dan percaya diri bahwa Perseroan senantiasa memberikan yang terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan.
  3. Transparency, Perseroan senantiasa mengedepankan prinsip keterbukaan dan senantiasa memberikan informasi yang dibutuhkan bagi investor.