Sesuai dengan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, Organ perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Dewan Komisaris dan Direksi, yang memiliki wewenang dan tanggung jawab yang jelas sesuai fungsinya masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Peraturan PerundangUndangan.

Perusahaan meyakini bahwa hubungan antar Organ Perusahaan sangat berpengaruh positif terhadap keberhasilan pengelolaan Perusahaan dan implementasi GCG. Oleh karena itu, Perusahaan mempunyai komitmen untuk secara tegas memisahkan fungsi dan tugas masingmasing Organ Perusahaan, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Komisaris dan Direksi.

  1. RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-undang dan/atau Anggaran dasar.
  2. Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/ atau khusus sesuai dengan Anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
  3. Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, sesuai dengan ketentuan Anggaran dasar.

Selain organ utama, Perseroan juga memiliki organ pendukung, antara lain :

1. Organ pendukung Dewan Komisaris

  1. Komite Audit
  2. Komite Remunerasi dan Nominasi

2. Organ pendukung Direksi

  1. Sekretaris Perusahaan
  2. Audit Internal
  3. Hubungan Investor