Perencanaan organisasi dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya manusia (SDM), menjadi salah satu tanggung jawab manajemen dalam rangka menumbuhkan rasa kepedulian karyawan terhadap laju pertumbuhan bisnis Perseroan. SDM merupakan aset utama bagi Perseroan, oleh karena itu kepentingan karyawan merupakan prioritas utama yang harus dipenuhi. AKR memiliki kebijakan untuk memberikan perlakuan yang sama bagi seluruh pegawai baik dalam kesempatan kerja, remunerasi, dan pelatihan dan pengembangan. AKR juga memiliki kebijakan untuk memberikan lingkungan bekerja yang aman dan nyaman bagi seluruh pegawai di seluruh lokasi usaha.

KETENAGAKERJAAN

Perseroan menjadikan Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai landasan utama dalam membangun ketenagakerjaan dengan karyawan. Perseroan memenuhi hak-hak normatif karyawan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang tersebut. Sejalan dengan itu, Perseroan juga berbagai bentuk fasilitas lain kepada karyawan dalam rangka meningkatkan kompetensi, kapasitas dan kesejehteraan karyawan.

KESETARAAN DAN KESAMAAN HAK

AKR senantiasa memelihara kenyamanan kerja bagi karyawan dengan menciptakan kesetaraan, kesempatan yang sama dan kenyamanan kerja karyawan. Perseroan memberikan hak yang sama kepada setiap orang untuk mengikuti proses rekrutmen yang dijalankan Perseroan selama memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, tanpa membedakan gender, suku, rasa dan agama. Proses rekrutmen dilakukan secara terbuka untuk tujuan pemerataan dan keterbukaan.

Perseroan juga memberikan kesempatan yang sama kepada setiap karyawan yang telah direkrut untuk mengembangkan kompetensi dan karir sesuai dengan kebutuhan Perseroan.

Salah satu wujud dari prinsip kesetaraan yang dijalankan Perseroan dapat dilihat dari komposisi Direksi Perseroan yang saat ini memiliki tiga orang Direksi wanita dari total delapan Direksi.

REMUNERASI DAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN

Perseroan senantiasa memenuhi ketentuan dan peraturan pemerintah atas regulasi yang berhubungan dengan kompensasi dan benefit yang diterima oleh karyawan. AKR memberikan remunerasi yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan

telah mematuhi ketentuan Upah Tenaga Kerja yang berlaku di Indonesia, yaitu Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan di masing-masing daerah.

Selain upah, Perseroan juga menyediakan berbagai tunjangan untuk karyawan tetap, sebagai berikut:

  1. Tunjangan kesehatan, diberikan berdasarkan level dan lama bekerja dari masing-masing karyawan.
  2. Tunjangan pensiun, diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 15 tahun atau lebih dan telah mencapai usia pensiun (55 tahun).
  3. Program kepemilikan kendaraan, berdasarkan kebijakan masing-masing divisi dan tergantung lamanya bekerja.
  4. Tunjangan rumah, diberikan bagi karyawan yang ditempatkan di luar kota serta pekerja asing.
  5. Tunjangan uang makan dan uang transport, diberikan hingga level supervisor.
  6. Tunjangan alat komunikasi dan kartu kredit, untuk divisi tertentu.
  7. Tunjangan cuti selama 12 hari kerja (akan meningkat sejalan dengan lamanya bekerja, dengan maksimum sebesar 20 hari kerja).
  8. Tunjangan cuti selama 3 bulan untuk karyawati yang melahirkan.
  9. Tunjangan cuti untuk kejadian khusus seperti kematian, sunatan, pembaptisan, wisuda, kelahiran dan lain sebagainya untuk karyawan.

Selain fasilitas dan tunjangan yang telah disebutkan di atas, Perseroan juga mendaftarkan seluruh karyawan pada BPJS Ketenagakerjaan (d/h Jamsostek), guna mengantisipasi kejadian tak terduga yang dialami karyawan Perseroan pada saat melaksanakan pekerjaannya.

Guna memotivasi karyawan agar berkinerja tinggi, sekaligus menyelaraskan tujuan karyawan terhadap Perseroan, maka Perseroan mengadakan program Management Stock Option Plan (MSOP). Program ini diadakan sebagai upaya Perseroan mempertahankan karyawan-karyawan terbaik dan meningkatkan rasa memiliki terhadap Perseroan. Program MSOP ditujukan kepada mereka yang mempunyai kewenangan serta keahlian yang berdampak langsung pada peningkatan kinerja Perseroan.

PENGEMBANGAN KOMPETENSI

Perseroan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh karyawan untuk mengikuti program pengembangan kompetensi yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan Perseroan. Selain untuk menunjang kinerja Perseroan, program pengembangan kompetensi ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan pengembangan karir karyawan.

Tahun 2018, Perseroan menyelenggarakan 194 pelatihan yang diikuti oleh 1.104 peserta, baik yang diselenggarakan secara in house maupun oleh pihak ketiga. Untuk menunjang program pengembangan kompetensi, Perseroan juga telah melengkapi berbagai fasilitas, antara lain Learning Center dan pembelajaran dengan metode e-Learning.

KEBEBASAN BERSERIKAT

Perseroan menjamin hak karyawan untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Namun, hingga akhir tahun 2018 tidak terdapat organisasi serikat pekerja yang dibentuk oleh karyawan AKR. Kendati demikian, Perseroan selalu melibatkan unsur karyawan dalam penetapan kebijakan perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan karyawan secara umum.

Dengan tidak adanya organisasi serikat pekerja, Perseroan berupaya untuk mengoptimalisasi pengelolaan SDM dengan tetap memperhatikan kepentingan karyawan. Perseroan menerapkan pembinaan hubungan industrial yang baik dengan karyawan karena menyadari bahwa keberhasilan bidang SDM selalu diawali dengan keberhasilan pembinaan Hubungan Industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja.

MEKANISME PENyELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Apabila terjadi masaalah hubungan industrial maka akan dilakukan perundingan Bipartit (antara karyawan dan perusahaan) dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Apabila terjadi kesepakatan maka karyawan akan membuat pengunduran diri dan perusahaan memberikan kompensasi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak atau dibuatkan Perjanjian Bersama (PB).
  2. Apabila tidak tercapai kesepakatan maka akan dibuat risalah Bipartit dan mengajukan ke Dinas Tenaga Kerja untuk dimediasi.
  3. Di dalam mediasi tersebut tercapai kesepakatan maka dibuat akta perdamaian.
  4. Kalau tidak ada kesepakatan akan ada anjuran dari Dinas Tenga Kerja.
  5. Tidak dapat menerima anjuran maka dilanjutkan ke PHI.
  6. Keluar keputusan dari PHI dan tidak setuju lanjut ke Mahkamah Agung.
  7. Keputusan Mahkamah Agung sudah mengikat dan wajib dipenuhi.

TINGKAT TURNOVER KARYAWAN

Perseroan berupaya untuk mengelola tingkat turnover karyawan dengan sebaik-baiknya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah senantiasa melakukan review terhadap kebijakan-kebijakan yang ada terkait remunerasi dan paket benefit bagi karyawan. Selain hal-hal bersifat materi, perbaikan senantiasa dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan menyenangkan bagi karyawan. Dengan lingkungan kerja yang baik, membuat tingkat turnover karyawan Perseroan cenderung rendah.

Selama tahun 2018, Perseroan merekrut karyawan baru sebanyak 281 orang. Adapun karyawan keluar karena pemutusan hubungan kerja tercatat sebanyak 282 orang, yakni 12orang memasuki masa pensiun, 7 orang meninggal dunia, 217 orang mengundurkan diri atas permintaan sendiri, serta 46 orang pemutusan hubungan kerja karena sebab lain.

Khusus berkaitan dengan hak karyawan perempuan mengambil cuti melahirkan, mereka diberikan cuti selama tiga bulan. Pada tahun 2018, tercatat ada sebanyak 6 orang mengambil cuti melahirkan. Dari jumlah itu, sebanyak 6 orang atau 100%  yang mengambil cuti melahirkan memutuskan untuk kembali bekerja.
Tingkat turnover karyawan Perseroan pada tahun 2018 adalah sebesar 15,32%.

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Untuk terciptanya lingkungan kerja yang selamat, sehat dan ramah lingkungan, Perseroan membentuk Departemen Keselamatan Keselamatan & Kesehatan, Kesehatan, dan Lingkungan/Safety, Health and Environment (K3L/ SHE). Seluruh pekerja wajib memahami, mendukung, melaksanakan, dan membantu pengimplementasian kebijakan SHE. Tak hanya itu, seluruh pekerja juga diharuskan untuk menjaga lingkungan kerja tetap bersih, aman, dan nyaman agar pekerjaan mereka tidak mengganggu pekerja yang lain. Selain itu, pekerja juga harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari polusi udara, suara, dan hal lainnya yang dapat mengganggu pelaksanaan pekerjaan. Pihak-pihak terkait dalam implementasi SHE adalah masyarakat, instansi pemerintah, pemadam kebakaran, dan pemerintah lokal.

Berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja, Perseroan memiliki komitmen penuh yang ditunjukkan dengan pembentukan target “Six Zeroes” dalam hal implementasi SHE di sekitar Perseroan, yaitu:

  1. Zero Fatality (mencegah terjadinya kecelakaan yang berakibat pada hilangnya nyawa)
  2. Zero Lost Time Injury (mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang berakibat pada hilangnya waktu kerja)
  3. Zero Cross Over (mencegah tertukarnya atau tercampurnya produk)
  4. Zero Product Quality Problems (mencegah terjadinya insiden yang menyebabkan kualitas produk bermasalah)
  5. Zero Spillage (mencegah tercecernya produk saat pemuatan dan pembongkaran)
  6. Zero Potential Fatality Accident (mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang berpotensi pada hilangnya nyawa).

KESEHATAN

Perseroan juga memberikan berbagai fasilitas kesehatan kepada karyawannya, antara lain:

  1. Medical cek up untuk karyawan
  2. Kotak P3K dan obat-obatan untuk sakit ringan di tiap lantai gedung atau di masing-masing cabang/terminal
  3. Pelatihan first aid dan telah ditunjuk first aider di tiap lantai gedung atau di masing-masing site
  4. Keanggotaan BPJS Kesehatan

AKR juga telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan PP 50 Tahun 2012 pada AKR Ciwandan. Tahun 2018, penerapan Sistem Manajemen K3 mendapatkan Bendera Emas dengan Score 90.36 dari 100.

Sebagai bagian dari penerapan K3, tahun 2018 Perseroan juga melakukan kegiatan sebagai berikut :

  1. SHE Internal Audit setiap 6 bulan sekali
  2. Pelaksanaan MCU (Medical Check Up)/Pemeriksaan Kesehatan karyawan operasional di Terminal, Transport dan Warehouse & serta Health Campaign
  3. Donor darah di Cabang Bitung, Marunda I, Banjarmasin dan Lampung
  4. Pemberantasan nyamuk di lingkungan kerja

 

PELATIHAN K3

Perseroan terus berupaya meningkatkan safety awareness karyawan dengan acuan pada peraturan yang berlaku mengenai SMK3. Selain itu, Perseroan juga menjalankan Prosedur Operasi Standar (SOP) Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan (Safety, Health, and Environment/SHE) untuk mencapai target Six Zeroes. Untuk menunjang pencapain target tersebut, salah satu langkah yang dilakukan Perseroan adalah dengan melaksanakan sejumlah pelatihan yang terkait dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Pada tahun 2018, pelatihan yang terkait dengan K3 adalah sebagai berikut :

 

FASILITAS KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

Selain melaksanakan pelatihan, Perseroan juga berupaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman dengan menyediakan fasilitas dan peralatan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, seperti :

  1. APAR
  2. Hydrant System dan Foam System yang ada pada setiap terminal.
  3. Drill selalu dilakukan setiap tahunnya, dengan komposisi 3 Small Drill dan 1 Big Drill (Melibatkan pihak ke 3, seperti: Pemadam Kebakaran, Ambulance, Kepolisian, Pelindo, dll).
  4. Lingkungan kerja pada setiap ruang yang terukur (Pencahayaan, Kebisingan, Temperatur, dan Kelembaban) sesuai dengan Permenaker No. 05 Tahun 2018.
  5. Semua Kegiatan terminal sudah melalui Risk Assessment berupa HIDARC (Hazard Identificaton Risk Assessment and Determination Control) dan JSA (Job Safety Analysis) untuk kontraktor.
  6. Penerapan AKR Golden Rules untuk 8 aspek pekerjaan yaitu Risk Assessment, Permit To Work, Energy Isolation (LOTO), Confined Space Entry, Traffic Management, Working at Height, Lifting operation, dan Management of Change.
  7. Untuk menjamin terpeliharanya peralatan kerja dan menghindari bahaya yang tersembunyi dalam perpipaan, tanki dan semua peralatan kerja, data P&ID, SCE (Safety Critical Equipment) dan HAZOPs (Hazard Operability Studies) disediakan pada setiap tangki.
  8. Kotak P3K di area-area yang mudah dijangkau, sebagai bentuk pertolongan dini apabila terjadi sesuatu hal yang tidak dinginkan terkait kecelakaan kerja.

PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA

Perseroan berupaya untuk menciptakan lingkungan kerja dan SOP yang sesuai untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja. Perseroan juga telah menyiapkan SOP tersendiri, jika terjadi kasus kecelakaan kerja, yang tidak diinginkan. Perseroan juga menyiapkan Emergency Reponse Plan dan Emergency Response Team juga ada dan dipersiapkan di setiap pada setiap Terminal/ Warehouse milik Perseroan.

Struktur organisasi Emergency Reponse Team adalah sebagai berikut :

KECELAKAAN KERJA TAHUN 2018

AKR telah berupaya secara optimal untuk menerapkan sistem dan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan operasional Perseroan. Namun demikian, masih saja terjadi insiden kecelakaan kerja di lingkungan operasional Perseroan. Insiden kecelakaan kerja tahun 2018 adalah sebagai berikut:

Dibandingkan tahun 2017, terjadi peningkatan dalam jumlah kecelakaan dan kecelakaan terkait cedera (orang), dimana pada tahun 2018 terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kehilangan hari kerja dan juga berdampak pada karyawan.

PENGHARGAAN DAN SERTIFIKASI DI BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN K3

Zero accident award yang diberikan kepada Cabang :

  1. Bitung 2018
  2. Ciwandan 2018
  3. Banjarmasin 2018
  4. Stagen 2018
  5. Palaran 2018